JUAL BELI ONLINE MENURUT PANDANGAN ISLAM (TRANSAKSI
JUAL BELI)
MAKALAH
FIQH MUAMALAH II
Disusun
dan Diajukan Memenuhi Tugas Mandiri
Mata KuliahFiqh Muamalah II
DosenPengampu :
Drs. H. Ujang Syafrudin, M.Ag
Asisten Dosen : Samud, SH.I., MH.I
Disusun oleh:
Muhamad
Ramdani Yusuf (14122211003)
Semester 4 / Muamalah 4
SYARIAH
/ MUAMALAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH
NURJATI CIREBON
JalanPerjuanganBy
Pass Sunyaragi Cirebon – Jawa Barat 45132
1435 H / 2014 M
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merupakan
kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia
dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh
karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu
kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup
bersama-sama, dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju.
Ajaran
islam yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi keunikan tersendiri, dimana
didalam ajaean tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat
universal. Komprehensip berarti mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual,
ataupun social (hubungan antara sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa
diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.
Landasan
ajaram islam Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang
secara universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk
diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya
atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang
ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun
manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan
keselamatan.
Aspek
perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini
menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalana sang
wasktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan
tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan
mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali
dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu perdagangan.
Konklusi
ayat diatas menunjukkan diperbolehkannya jual beli yang saling menguntungkan,
dan dilarang merampas harta orang lain dengan cara menipu atau berbuat
kecurangan.
Transaksi
salam, sebagaiman model transaksi jual beli lainnya telah ada, bhakan sebelum
kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk transaksi yang ada sejak lama,dan
ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam transaksi ini terlampir seperangkat
aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan
tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya
ilmu pengetahuan dan teknologi, mebawa manusia pada perubahan secara
signifikan. Contoh kecil, perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung
sangat pesat akhir-akhir ini, telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bagaimana tidak, kalo adanya digunakan sebagai alat transaksi
bisnis jarak jauh (E-Commerce / non face), yang hanya melakukan pertukaran
data.
B. Penegasan Judul
1.Jual
beli : suatu transaksi perdagangan
2.Salam
: dalam islam dikenal sebagai akad pesanan (memesan barang) atau transaksi jual
beli dengan cara memesan
3.Transaksi
secar online Ec-Coomerce : transaksi jual beli dengan cara memesan barang
secara online, lewat photo shop, secara maya, hanya dengan salintukar data
informasi.
C. Identifikasi Dan Batasan
Masalah
Dalam
makalah ini akan membahas tentang “Transaksi Jual Beli Secara Online (akad
salam secara E-Commerce) dimana penelitian akan difokuskan pada system
perekonomian dagang islam dalam menjawab tantangan global. Dengan landasan
al-Qur’an dan al-Hadits, serta kitab-kitab para Ulama’. objek forma.
Dari
penelitian sementara dapat disimpulkan bahwa transaksi salam (pesanan)
diperbolehkan, akan tetapi transaksi salam secar onlinemasih belum titik
kejelasan, sebab itulah perlu ditelaah ulang untuk mendapatkan bukti apakah
adanya kehadiran teks dalam dua wahyu tersebut dapat merubah posisi, hingga
aturan dalam islam memang dapat dibuktikan akan ke-aktualan dan faktualnya,
serta system perekonomian islam tidak tertinggal jauh oleh zaman.
kemudian
ditela’ah sesuai analisis ilmiah, melalu pertimbangan Al-Qur’anm hadits dan
ijma’, yang akhirnya bisa dijadikan hujjah untuk dikonsumsi ditengah-tengah
masyrakat. Serta penelitian ini akan membahas sejauh mana dampak dan pengaruh
transaksi secara online atau E-Commerce pada kehidupan manusia.
D. Rumusan Masalah
1.Pengertian
transaksi jual beli dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan islam)
2.Pengartian
transaksi jual beli dengan akad salam secara online (E-Commerce)
3.Bagaimanakah
tinjauan hukum islam terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.Penegertian Jual Beli
Dengan Akad Salam Secara Syar’i
Secara
bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara
keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu
As-Salam atau disebut juga As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang
mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan
al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang
tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli
mendesak.
Jual
beli pesanan dalam fiqih islam disebut as-salam sedangkan bahasa penduduk
hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna
yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana
diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau
menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut
merupakan kata yang sinonim.
Secar
terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع
اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“manjual
suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang
cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya
diserahkan kemudian”.
Sedangkan
Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut :
عقدعلى
موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
“akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
“akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
Dengan
adanya pendapat pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan
penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa
akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya
diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri barang tersebut haruslah jelas
penyifatannya.
Dan
masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini,
sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain,
mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan
tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas,
maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.
Dalam
islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka
dari itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an,
al-Hadits dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai
transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak ada yang selama ini dijadikan
landasan hokum adalah transaksi jual beli secara global, karna bay salam
termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’
ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara
global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun
landasan hokum islam mengenai hal tersebut adalah :
a.Ayat
tentang bay as-salam
الذين
يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع
مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره
إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ......
ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ......
b.Hukum
tentang bay assalam
Adapun
hadits tentang dasar hokum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana
riwayat Hakim bin Hizam :
عن
حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
عن
ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في
الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل
في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.
Dalam
transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang
terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung, juga syarat-syarat
ijab qabul, yaitu :
a.Pihak-pihak
yang terlibat
Adapun
pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai
pembeli atau pemesa, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang
yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
Sedangkan
syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu
mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang
bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya,
atau yang lainnya.
b.Syarat-syarat
ijab qabul
pernyataan
dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat,
isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau
kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
-Dilakukan
dalam satu tempo
-Antara
ijab dan qabul sejalan
-Menggunakan
kata assalam atau assalaf
-Tidak ada khiyar syarat (hak bagi
pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)
B.Pengertian Jual beli
dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)
Transaksi
secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang
non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via
internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual
dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan
menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce
smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk
diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan
teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa
dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi
didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari
keuntungan.
Adapun
mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada
semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data
yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
Sedangkan
pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam
diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
C.Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Sebagaimana
keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi
salam dalam hokum islam, kalo dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada
ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak
jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tapi
kalo kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara
ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
لأصل
في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه
Dengan
melihat keterangan diatas undijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel
keterlibatan hokum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam
al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selamjutnya
hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam
peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.
Sebagaimana
ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik leh muslim
maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan 282 diatas.
Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan 282 diatas.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1. Transaksi
salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan
membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari.
2. Transaksi
memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular
data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau
gambar
3. Ketika
bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak
secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya
sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi,
Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press),
Al-mwardi dalam Manshur
ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar
Al-Muhtar, Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud, Hukum
Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia,
(Jakarta : PT: Grafindo, 1993)