Selasa, 30 September 2014

pembiayaan bank syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satunya yaitu dalam bentuk pembiayaan.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ada bentuk alternatif lain disamping bank konvensional yang sudah dikenal masyarakat yaitu bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992tentang perbankan sama sekali belum menggunakan secara tegas istilah bank syariah atau bank Islam. Penyebutannya masih menggunakan istilah ”prinsip bagi hasil”. Belum ada ketentuan yang lebih rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediaryinstitution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.



B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka kami dapat mengidentifikasikan masalah yakni sebagai berikut :
1.         Bagaimana kebijakan dalam perencanaan perbankan syariah ?
2.         Bagaimana penyusunan perencanaan perbankan syariah ?
3.         Bagaimana mekanisme pembiayaan dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah ?

A.           TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan terhadap pembahasan mengenai manajemen pembiayaan bank syariah, antara lain :
1.        Mengetahui dan memahami kebijakan dalam perencanaan perbankan syariah
2.        Memahamidan mengetahui penyusunan perencanaan perbankan syariah
3.        Memberikan penjelasan terhadapmekanisme pembiayaan dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah










BAB II
PEMBAHASAN

A.           PENGERTIAN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH[1]
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.Bank syari’ah adalah bank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah Islam.
Bank sebagai perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara)[2]. Pembiayaan dalam perbankan syari’ah atau istilah teknisnya aktiva  produktif adalahdimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. Sedangkan menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penetapan, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.



Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu :
1.        Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.        Pembiayaan konsumtuf, yaitu pembiayaan yang digunkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

B.            TUJUAN DAN MANFAAT PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH[3]
1.        Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah, yakni:
a.       Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
b.      Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
c.       Masyarakat dan Debitur : Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil. Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
d.      Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
e.       Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
2.        Fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
a.       Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
b.      Meningkatkan daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
c.       Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yang disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
d.      Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
e.       Stabiiltas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:
1)        Pengendalian inflasi
2)        Peningkatan ekspor
3)        Rehabiltasi prasarana
4)        Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi  dan berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan penting.
f.       Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan pendapatan yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.
g.      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang.

C.           KETENTUAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH[4]
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.        Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.        Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.        Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.        Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.        Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

D.           PENYUSUNAN RENCANA PEMBIAYAAN SYARIAH
Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencanaan pembiayaan :
1.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasionil.
Sebagai kegiatan pokok suatu bank yaitu di satu pihak mengumpulkan dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena itu kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat tergantung dari sumber-sumber dana yang dapat dikuasainya.
Masalah perencanaan pembiayaan melalui pendekatan sumber antara lain :
a.    Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan
b.    Berapa volume dana yang dapat disalurkan
c.    Dari mana sumber-sumber dana tersebut
2.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah :
a.       Corak pemasarannya (market profile), baik ditinjau dari “Economic Environment” yang dapat diketahui dari berbagai indikator ekonomi, juga ditinjau dari “Cultural Environment” maupun “Regulatory Environment”.
b.      Corak persaingan (competition profile), berapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa besar masing-masing bank pesaing merebut “market share”. Financial product apa saja yang dijual dan bagaimana pricing-nya.
c.       Corak nasabah (customer profile), apakah perusahaan milik pemerintah, atau swasta, atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah. Pemahaman atas corak nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam menerapkan sasaran pemasaran yang akan dilakukan.
d.      Corak produk (product profile) yang telah dan akan dipasarkan. Berapa prosen jenis pembiayaan itu dapat disediakan dibanding dengan seluruh jenis pembiayaan perbankan, dan seberapa besar daya serap pasar (yang dibutuhkan nasabah). Pemahaman terhadap corak produk ini akan bermanfaat dalam “product development” untuk menciptakan diversifikasi jenis-jenis pembiayaan yang dipasarkan agar lebih dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan para nasabahnya.
3.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Pola pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaran ini sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain :
a.       Sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
b.      Sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir di kemudian hari.
c.       Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal profit adari pengelolaan faktor-faktor produksi yang dikuasainya.

E.            PROSES ADMINISTRASI PEMBIAYAAN[5]
Portofolio pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena pembiayaaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Dengan demikian maka pendapatan bagi hasil atau keuntungan jual beli yang merupakan instrumen pembiayaan perbankan syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.

1.        Unsur-unsur administrasi pembiayaan
Administrasi dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan. Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan pembiayaan.
2.        Tahap-tahap pelaksanaan administrasi pembiayaan :
a.       Setiap permohonan harus diadministrasikan dengan baik (file identifikasi nasabah) sesuai dengan jenis produk.
b.      Database nasabah sekurang-kurangnya mencakup data identitas, pekerjaan/bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
c.       Semua dokumen harus terjaga kerahasiaannya.
d.      Pejabat penghimpun dana membuat laporan kepada direksi dalam rangka pemantauan rekening nasabah.
3.        Syarat administratif :
a.       Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana dan jangka waktu penggunaan dana.
b.      Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
c.       Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotocopy rekening bank.
4.        Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di Bank Syariah adalah :
a.       Penerimaan keputusan, baik dari Kanpus/Kanwil atau Kantor Cabang yang bersangkutan.
b.      Penerusan kepada nasabah pemohon meliputi :
a)        Macam keputusan, ditolak atau disetujui.
b)        Penyampaian kepada nasabah, atas permohonan yang ditolak, keputusan ini diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi nasabah yang permohonannya disetujui, maka tahap selanjutnya dibuatkan surat persetujuan yang memuat berbagai persyaratan dan klausa.
c.       Penandatanganan akad, apabila atas surat persetujuan tersebut nasabah pemohon menyanggupinya, maka pemohon melakukan penandatanganan akad di hadapan pejabat/petugas bank.

F.            KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Pemberian pembiayaan  mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya. Oleh karena itu penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafid.
Dalam pemberian pembiayaan dalam sebuah usaha/bisnis, tentu tidak terlepas dari prinsip 5C untuk menilai usaha/bisnis tersebut layak dibiayai atau tidak.
Prinsip 5C yang dimaksud adalah :
1.        Character, yaitu watak/sifat penerima pembiayaan.
2.        Capacity, yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pembiayaan yang diambil.
3.        Capital, yaitu besarnya modal yang diperlukan.
4.        Condition, yaitu keadaan usaha yang dijalankan.
5.        Collateral, yaitu jaminan yang dimiliki nasabah pembiayaan dan telah diberikan kepada bank.

G.           MEKANISME PEMBIAYAAN DALAM PRAKTEK BANK SYARIAH[6]
Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?  Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan  dan Deposito, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus. 
Pertama-tama dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor transportasi. Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sektoral tersebut untuk menghitung ekspektasi /proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan  yang selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi dalam bentuk equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11%.
Selanjutnya dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung dari tingkat efisiensi bank masing-masing. Sementara itu, besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA (Return On Assets) dan indikator lain yang relevan. Dari  perhitungan, diperoleh bahwa bank syariah memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam equivalent rate- misalnya sebesar 6 %.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah  Dari kedua angka tersebut, maka kemudian nisbah bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar: [11% dibagi (11%+6%)] = 0.65 atau sebesar 65%. Dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6% dibagi (11%+6%)] = 0.35 atau sebesar 35%. Maka nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu saja dalam prakteknya nasabah tidak perlu terlalu pusing dengan perhitungan bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan atau Deposito yang diminatinya. Rate indikatif ini adalah nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang dinyatakan dalam persentase misalnya 11% atau 8% atau 12%. Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus berinvestasi di bank syariah.




BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Pembiayaan merupakan sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian.  Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan  prinsip kehati-hatian oleh bank syariah salah satunya diwujudkan dalam melakukan analisa pembiayaan yaitu menganalisa keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah penerima fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum bank syariah menyalurkan dana kepada nasabah penerima fasilitas. Keyakinan tersebut diperoleh dari penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas (character, capacity, capital, collateral, condition). Bank syariah dalam memberikan pembiayaan berharap bahwa pembiayaan tersebut berjalan dengan lancar, nasabah mematuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan membayar lunas bilamana jatuh tempo. Akan tetapi bisa terjadi dalam jangka waktu pembiayaan timbul pembiayaan bermasalah.

B.       SARAN
Mengingat bahwa pembiayaan syariah adalah suatu konsep pembiayaan yang lebih memberikan rasa keadilan dan menghindari hal-hal yang dikategorikan haram menurut syariah Islam, maka diharapkan lembaga perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah dapat menjadi jawaban dan suatu model bagi sistem ekonomi yang maslahah dan  tetap konsisten dengan taat ketentuan-ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pembiayaannya dapat berjalan dengan aman dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA


A.           Sumber Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. “Bank Syariah dari Teori ke Praktek”. Jakarta: Gema Insani
Soemitra, Andri. 2009. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana
Wirdyaningsih, Karnaen Perwataatmadja, dkk. 2005. “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”. Jakarta: Kencana Prenada Media hlm. 152
Dewi, Gemala. 2006. “Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

B.            Sumber Internet
http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html



[1] Muhammad Syafi’i Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: GemaInsani, 2001), hlm. 160
[2]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 13
[3]http://www.ephieali.blogspot.com/2013/10/makalah-konsep-produk-dan-kebijakan.html. Diunduh pada hari Jumat, 26/September 2014, pukul 09.12 WIB
[4]Wirdyaningsih, Karnaen Perwataatmadja, dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005), hlm. 152
[5]Gemala Dewi. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm. 114
[6]http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html. Diunduh pada hari Jumat, 26/September 2014, pukul 09.35 WIB

1 komentar: